Tambangnews.id | BUMN Holding Industri Pertambangan MIND yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah mencatat realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektar di sepanjang tahun 2021.
Sedangkan sampai dengan tahun 2021, tercatat total area reklamasi seluas 5.814 hektar.
Baca Juga:
Motor Gesits Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan dengan Harga Tertentu
"Reklamasi Anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik. Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional," kata Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Dany mengatakan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi sudah tertuang pada UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Melalui peraturan tersebut Grup MIND ID terus berupaya untuk melakukan kewajiban reklamasi pasca tambang untuk mencapai tingkat keberhasilan 100%.
Baca Juga:
Gelar Pertemuan dengan Vale, Jokowi Harap Dukungan untuk Transisi Energi Bersih Indonesia Makin Kuat
MIND ID turut menggelontorkan dana jaminan reklamasi atau pasca tambang sebesar Rp 799,33 miliar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, Grup MIND ID berupaya memberikan nilai tambah dengan memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan. Di PT Bukit Asam Tbk, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih Ikan Lele, Nila, Gurame, Patin, dan Baung dengan total penjualan sebesar Rp 582 juta," kata Dany.
Sementara itu, PT Timah Tbk telah mempersiapkan lokasi agrowisata dari lahan bekas tambang seluas 17,7 hektar di Kampung Reklamasi Selinsing.