Tambangnews.id | BUMN Holding Industri Pertambangan MIND yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah mencatat realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektar di sepanjang tahun 2021.
Sedangkan sampai dengan tahun 2021, tercatat total area reklamasi seluas 5.814 hektar.
Baca Juga:
Motor Gesits Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan dengan Harga Tertentu
"Reklamasi Anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik. Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional," kata Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Dany mengatakan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi sudah tertuang pada UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Melalui peraturan tersebut Grup MIND ID terus berupaya untuk melakukan kewajiban reklamasi pasca tambang untuk mencapai tingkat keberhasilan 100%.
Baca Juga:
Gelar Pertemuan dengan Vale, Jokowi Harap Dukungan untuk Transisi Energi Bersih Indonesia Makin Kuat
MIND ID turut menggelontorkan dana jaminan reklamasi atau pasca tambang sebesar Rp 799,33 miliar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, Grup MIND ID berupaya memberikan nilai tambah dengan memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan. Di PT Bukit Asam Tbk, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih Ikan Lele, Nila, Gurame, Patin, dan Baung dengan total penjualan sebesar Rp 582 juta," kata Dany.
Sementara itu, PT Timah Tbk telah mempersiapkan lokasi agrowisata dari lahan bekas tambang seluas 17,7 hektar di Kampung Reklamasi Selinsing.
Dany menjelaskan nantinya kawasan wisata tersebut akan dikelola Badan Usaha Milik Desa setempat.
Untuk lebih mempercantik dan menambah daya tarik dari objek wisata tersebut, pihaknya turut menyediakan Pemangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 kwp untuk mendukung operasional kawasan.
"Kedepannya Grup MIND ID juga akan melakukan pengukuran serapan karbon dari aktivitas reklamasi yang dilakukan sebagai wujud komitmen dekarbonisasi. Di luar kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga berpartisipasi kepada program-program penanaman pohon lainnya," katanya.
Dany mengatakan salah satu anggota MIND ID PT Inalum (Persero) sepanjang 2015 sampai 2021 telah melakukan penanaman pohon sebanyak 590.413 pohon di area seluas 1,056 hektar yang terletak di 7 kabupaten di sekitar wilayah Danau Toba.
Khusus di tahun 2022, Inalum berencana untuk melakukan penanaman pohon sebanyak 308.148 pohon.
Adapun rinciannya yakni 130.000 pohon (260 Ha) untuk Program Inalum Konservasi DTA Danau Toba dan dan 178.148 pohon (445,37 Ha) untuk Program Jasa Pengelolaan SDA bekerja sama dengan PJT1.
Dany menjelaskan beragam upaya tersebut sengaja dilakukan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam tata kelola operasional sesuai dengan standar kelas dunia.
"Perusahaan konsisten menjalankan upaya ini dengan kerja keras sesuai dengan regulasi yang berlaku baik KLHK dan KESDM. Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," tutupnya. [jat]