Di wilayah TIMAH pun demikian. Aktivitas penambangan ilegal di sekitar lokasi tersebut telah berdampak pada rusaknya sumberdaya dan cadangan timah di dalam wilayah operasional TIMAH.
Berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal luasnya mencapai kurang lebih 60.000 hektare.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Institut Teknologi PLN (ITPLN) Buka Pendaftaran Beasiswa Gratis untuk Masyarakat Luas
Melihat dampak yang begitu signifikan, MIND ID mendorong dilakukannya tindakan percepatan penanggulangan penambangan tanpa izin dengan cara kolaborasi yang terintegrasi antar intansi lembaga terkait serta pemberdayaan masyarakat.
“Inventarisasi data atas pertambangan tanpa izin menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan pengusahaan tanpa izin secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Untuk itu, didorong terbangunnya sistem dan dashboard monitoring ilegal mining yang terpadu,” ujar Dany.
MIND ID siap mendorong untuk pelaksanaan pilot project penanganan ilegal mining ini di lokasi pertambangan TIMAH yang saat ini sangat masif kegiatan ilegal mining-nya.
Baca Juga:
ITPLN hingga Tel-U Siapkan Beasiswa, Pendaftaran Ditutup 16 Juni
Bila tidak segera ditindak, maka aktivitas ilegal tersebut akan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah terukur, tegas dan terpadu dalam penanggulangannya. [jat]