Tambangnews.id | BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk mendorong percepatan pemberantasan pertambangan ilegal di Indonesia yang sedang diinisiasi Pemerintah.
Aktivitas pertambangan ilegal terjadi di seluruh wilayah operasi Grup MIND ID, dengan komoditas utama yang menjadi sasaran adalah timah, emas, batubara dan nikel.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Pengembangan UMKM, Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 15 M!
MIND ID mendukung inisiatif dan gagasan Pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan kegiatan pertambangan illegal terjadi di dua wilayah operasional PT ANTAM Tbk (ANTAM) yakni di Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara dan Unit Bisnis Pertambangan Emas di Jawa Barat, selain itu di sekitar wilayah operasional PT Bukit Asam Tbk (Bukit Asam) di Muara Enim dan di wilayah operasional PT TIMAH Tbk (TIMAH) di Kepulauan Bangka dan Belitung, serta di Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.
“Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah ANTAM telah berdampak pada hilangnya cadangan bijih mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga terjadinya kerusakan fasilitas perusahaan,” kata Dany, dalam acara Media Briefing terkait Kegiatan Pertambangan Ilegal, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Polisi Benarkan Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Tersangka Judol Komdigi
Sedangkan dampak negatif pertambangan ilegal di Bukit Asam telah membuat genangan air pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air karena air asam tambang (AAT) tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Dany menambahkan, para pelaku penambangan ilegal tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standar keselamatan dan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika bekerja, baik pada tambang terbuka maupun tambang bawah tanah.
“Kondisi ini sangat berbahaya, serta mengancam keselamatan dan kesehatan manusia,” kata Dany.
Di wilayah TIMAH pun demikian. Aktivitas penambangan ilegal di sekitar lokasi tersebut telah berdampak pada rusaknya sumberdaya dan cadangan timah di dalam wilayah operasional TIMAH.
Berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal luasnya mencapai kurang lebih 60.000 hektare.
Melihat dampak yang begitu signifikan, MIND ID mendorong dilakukannya tindakan percepatan penanggulangan penambangan tanpa izin dengan cara kolaborasi yang terintegrasi antar intansi lembaga terkait serta pemberdayaan masyarakat.
“Inventarisasi data atas pertambangan tanpa izin menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan pengusahaan tanpa izin secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Untuk itu, didorong terbangunnya sistem dan dashboard monitoring ilegal mining yang terpadu,” ujar Dany.
MIND ID siap mendorong untuk pelaksanaan pilot project penanganan ilegal mining ini di lokasi pertambangan TIMAH yang saat ini sangat masif kegiatan ilegal mining-nya.
Bila tidak segera ditindak, maka aktivitas ilegal tersebut akan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah terukur, tegas dan terpadu dalam penanggulangannya. [jat]