Arifin menjelaskan, kerap kali terjadi persoalan di mana seluruh wilayah dalam satu IUP akan dianggap bermasalah meskipun hanya sebagian kecil yang berada dalam kawasan hutan dan belum punya IPPKH.
“Untuk memohon IPPKH ini secara lengkap dapat setujui tapi kesediaan wilayah ini tetap dianggap bermasalah. ini perlu penanganan-penangan ke depannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Menurut Arifin selama ini aturan-aturan yang ada masih bersinggungan satu sama lain dan setiap keterlambatan akan menghilangkan peluang. Adapun solusi kebijakan satu peta merupakan solusi utama untuk bisa memudahkan.
Sebagai informasi, kebijakan satu peta adalah program yang bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, akuntabel untuk pendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
Program kebijakan satu peta yang diluncurkan oleh bapak presiden dengan PP Nomor 9 Tahun 2016 ini dengan kegiatan utama adalah kompilasi, integrasi, sinkronisasi informasi geospasial tematik dan juga berbagi data untuk jaringan informasi geospasial nasional.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Arifin melihat komoditas mineral saat ini menjadi primadona bagi penerimaan negara. Ke depannya, sejalan dengan visi menuju net zero emission, prospek mineral yang terkandung dalam bumi Indonesia juga akan menjadi daya tarik utama memikat investor untuk masuk.
Menteri ESDM bilang, saat ini sumber daya yang ada umumnya sudah diupayakan untuk diberdayakan, tetapi masih ada potensi yang harus terus dieksplorasi. [jat]