Tambangnews.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengakui saat ini masih cukup banyak perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Cukup banyak datanya tapi saya tidak simpan, tapi memang umumnya banyak masalah-masalah konflik yang izin sudah dikeluarkan di daerah tetapi ternyata tidak sinkron dengan izin pemakaian kawasan hutan,” jelasnya dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Arifin menyatakan jumlah perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH tidak sampai 50% dari total perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.
Arifin menegaskan jika demikian, tentu perusahaan tambang tersebut harus meminta IPPKH.
“Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan kehutanan bahwa sumber daya alam yang ada bisa diupayakan semaksimal mungkin,” terangnya.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Menurutnya perlu pembaruan penetapan kawasan hutan, terutama untuk izin-izin yang bermasalah supaya dicarikan solusinya. Kemudian juga penentuan batasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kawasan hutan yang berdasarkan prinsip garis lintang dan bujur.
“Nah ini perlu pendataan yang perlu teliti lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, perlu juga pematangan dan kemutakhiran sehingga data akan bisa disinkronkan.
Arifin menjelaskan, kerap kali terjadi persoalan di mana seluruh wilayah dalam satu IUP akan dianggap bermasalah meskipun hanya sebagian kecil yang berada dalam kawasan hutan dan belum punya IPPKH.
“Untuk memohon IPPKH ini secara lengkap dapat setujui tapi kesediaan wilayah ini tetap dianggap bermasalah. ini perlu penanganan-penangan ke depannya,” ujarnya.
Menurut Arifin selama ini aturan-aturan yang ada masih bersinggungan satu sama lain dan setiap keterlambatan akan menghilangkan peluang. Adapun solusi kebijakan satu peta merupakan solusi utama untuk bisa memudahkan.
Sebagai informasi, kebijakan satu peta adalah program yang bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, akuntabel untuk pendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
Program kebijakan satu peta yang diluncurkan oleh bapak presiden dengan PP Nomor 9 Tahun 2016 ini dengan kegiatan utama adalah kompilasi, integrasi, sinkronisasi informasi geospasial tematik dan juga berbagi data untuk jaringan informasi geospasial nasional.
Arifin melihat komoditas mineral saat ini menjadi primadona bagi penerimaan negara. Ke depannya, sejalan dengan visi menuju net zero emission, prospek mineral yang terkandung dalam bumi Indonesia juga akan menjadi daya tarik utama memikat investor untuk masuk.
Menteri ESDM bilang, saat ini sumber daya yang ada umumnya sudah diupayakan untuk diberdayakan, tetapi masih ada potensi yang harus terus dieksplorasi. [jat]