Tambangnews.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengakui saat ini masih cukup banyak perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Cukup banyak datanya tapi saya tidak simpan, tapi memang umumnya banyak masalah-masalah konflik yang izin sudah dikeluarkan di daerah tetapi ternyata tidak sinkron dengan izin pemakaian kawasan hutan,” jelasnya dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Arifin menyatakan jumlah perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH tidak sampai 50% dari total perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.
Arifin menegaskan jika demikian, tentu perusahaan tambang tersebut harus meminta IPPKH.
“Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan kehutanan bahwa sumber daya alam yang ada bisa diupayakan semaksimal mungkin,” terangnya.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Menurutnya perlu pembaruan penetapan kawasan hutan, terutama untuk izin-izin yang bermasalah supaya dicarikan solusinya. Kemudian juga penentuan batasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kawasan hutan yang berdasarkan prinsip garis lintang dan bujur.
“Nah ini perlu pendataan yang perlu teliti lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, perlu juga pematangan dan kemutakhiran sehingga data akan bisa disinkronkan.