Tambangnews.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengakui saat ini masih cukup banyak perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Cukup banyak datanya tapi saya tidak simpan, tapi memang umumnya banyak masalah-masalah konflik yang izin sudah dikeluarkan di daerah tetapi ternyata tidak sinkron dengan izin pemakaian kawasan hutan,” jelasnya dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Dampingi Menteri ESDM Tinjau SPKLU, Dirut PLN Jamin Pemudik Pengguna EV Aman
Arifin menyatakan jumlah perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH tidak sampai 50% dari total perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.
Arifin menegaskan jika demikian, tentu perusahaan tambang tersebut harus meminta IPPKH.
“Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan kehutanan bahwa sumber daya alam yang ada bisa diupayakan semaksimal mungkin,” terangnya.
Baca Juga:
Lawatan ke Banjarmasin, Menteri Bahlil Pastikan Listrik PLN Aman Layani Idulfitri
Menurutnya perlu pembaruan penetapan kawasan hutan, terutama untuk izin-izin yang bermasalah supaya dicarikan solusinya. Kemudian juga penentuan batasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kawasan hutan yang berdasarkan prinsip garis lintang dan bujur.
“Nah ini perlu pendataan yang perlu teliti lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, perlu juga pematangan dan kemutakhiran sehingga data akan bisa disinkronkan.