"Dia itu bisa CV bisa perorangan, yang penting WPR-nya ada dulu, tujuan IPR untuk memudahkan masyarakat di level menengah ke bawah, kalau pakai alat berat berarti pemodal besar, harusnya urus izin IUP saja," ujarnya.
Hingga kini, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah permohonan IPR dari sejumlah penambangan, tetapi pihak Dinas ESDM Kaltara mengaku masih akan mengkaji kembali sejumlah permohonan yang diajukan.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Mali Runtuh, 48 Wanita Tewas Tertimbun
"Saat ini ada yang masuk, tapi tentu harus diproses dan diseleksi, karena ada sejumlah problem seperti usulan yang masuk itu ada yang di dalam wilayah konsesi dan wilayah hutan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Dinas ESDM Kaltara mengungkap kesulitan IPR dapat diberikan kepada penambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan.
Salah satu kesulitan ialah belum adanya WPR yang dimiliki oleh Kaltara, selain itu sebagian besar lokasi penambangan emas oleh masyarakat di sekatak berada di dalam areal konsesi PT BTM di mana hal tersebut bertabrakan dengan ketentuan yang berlaku yakni pertambangan rakyat dilarang berada di lokasi yang sama dengan wilayah konsesi. [jat]