Tambangnews.id | Marak tambang emas ilegal di Sekatak, Dinas ESDM Kaltara beber syarat dapat izin penambangan rakyat.
Dinas ESDM Kaltara buka suara terkait persyaratan aktivitas penambangan mendapatkan izin penambangan rakyat atau IPR.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
IPR dipilih menjadi salah satu opsi untuk mengatasi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan.
Menurut Kasi Pemetaan Wilayah Perizinan Dinas ESDM Kaltara, Abdul Hadi, penambangan yang hendak mendapatkan IPR harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baik persyaratan dari segi peralatan penambangan hingga lokasi penambangan.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Janji Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, DAP 7 Wilayah Adat Meyah Meminta Diberi Izin
"Bisa saja, syarat masing-masing blok maksimal 100 hektar, kalau tambang rakyat itu harus manual seperti cangkul, engga boleh ada alat berat di situ karena tipenya tambang rakyat," kata Abdul Hadi.
Menurutnya yang terpenting dari pemberian IPR ialah benar-benar diberikan bagi usaha menengah ke bawah.
Selain itu daerah juga harus memegang dasar hukum wilayah penambangan rakyat (WPR) sebelum mengeluarkan IPR kepada para penambang.
"Dia itu bisa CV bisa perorangan, yang penting WPR-nya ada dulu, tujuan IPR untuk memudahkan masyarakat di level menengah ke bawah, kalau pakai alat berat berarti pemodal besar, harusnya urus izin IUP saja," ujarnya.
Hingga kini, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah permohonan IPR dari sejumlah penambangan, tetapi pihak Dinas ESDM Kaltara mengaku masih akan mengkaji kembali sejumlah permohonan yang diajukan.
"Saat ini ada yang masuk, tapi tentu harus diproses dan diseleksi, karena ada sejumlah problem seperti usulan yang masuk itu ada yang di dalam wilayah konsesi dan wilayah hutan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Dinas ESDM Kaltara mengungkap kesulitan IPR dapat diberikan kepada penambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan.
Salah satu kesulitan ialah belum adanya WPR yang dimiliki oleh Kaltara, selain itu sebagian besar lokasi penambangan emas oleh masyarakat di sekatak berada di dalam areal konsesi PT BTM di mana hal tersebut bertabrakan dengan ketentuan yang berlaku yakni pertambangan rakyat dilarang berada di lokasi yang sama dengan wilayah konsesi. [jat]