Tambangnews.id | Marak tambang emas ilegal di Sekatak, Dinas ESDM Kaltara beber syarat dapat izin penambangan rakyat.
Dinas ESDM Kaltara buka suara terkait persyaratan aktivitas penambangan mendapatkan izin penambangan rakyat atau IPR.
Baca Juga:
Polda Papua Barat akan Tindak Tegas Pelaku Kericuhan, Selidiki Potensi Ilegal Kegiatan Penambangan di Waserawi
IPR dipilih menjadi salah satu opsi untuk mengatasi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan.
Menurut Kasi Pemetaan Wilayah Perizinan Dinas ESDM Kaltara, Abdul Hadi, penambangan yang hendak mendapatkan IPR harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baik persyaratan dari segi peralatan penambangan hingga lokasi penambangan.
Baca Juga:
Banjir Bandang Kabupaten Pegunungan Arfak: 7 Orang Meninggal Ditemukan, 13 Orang Masih dalam Pencarian
"Bisa saja, syarat masing-masing blok maksimal 100 hektar, kalau tambang rakyat itu harus manual seperti cangkul, engga boleh ada alat berat di situ karena tipenya tambang rakyat," kata Abdul Hadi.
Menurutnya yang terpenting dari pemberian IPR ialah benar-benar diberikan bagi usaha menengah ke bawah.
Selain itu daerah juga harus memegang dasar hukum wilayah penambangan rakyat (WPR) sebelum mengeluarkan IPR kepada para penambang.