Kasi Balai Gakkum Wilayah I Palangka Raya Irmansyah mengatakan, sangkaan itu lantaran diduga mereka melakukan proses pertambangan dan mengolah hasil tambang dengan berbagai macam ukuran untuk dijual ke masyarakat. Belum diketahui kemana penjualan itu dilakukan.
“Skema dalam berusaha dalam kawasan hutan, dan harus memiliki proses perizinan dari pihak pihak berwenang, seperti Kementerian Kehutanan dan KLHK maupun instansi terkait. Mereka menambang di lokasi itu hampir satu tahun dan saat ini masih melakukan pemeriksaan para pihak dalam kategori saksi,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Dia menambahkan, ZT merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Yang diamankan berupa dua unit wheel loader, tiga excavator, dan dua dump truk.
Pertambangan itu sudah beraktivitas sejak November 2021. Hasil tambang di lokasi itu adalah tambang batuan andesit.
“Pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat tentang dugaan pertambangan tidak memiliki izin. Sebenarnya di lokasi, kami mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu orang ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial ZT, dia orang yang bertanggung jawab,” pungkas Irmansyah. [jat]