Tambangnews.id | Jajaran Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengungkap kegiatan pertambangan ilegal di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Dari lokasi pertambangan, aparat mengamankan barang bukti dua unit dump truk, dua unit wheel loader, tiga excavator, satu buku rekapan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Disebut-sebut di lokasi tambang itu masuk kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk dijadikan pengembangan penelitian. Mereka memiliki kerjasama dengan salah satu universitas di Kalteng. Dari lokasi diamankan pula penanggung jawab kegiatan berinisial ZT (39).
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ZT (39) dengan pasal 50 Ayat 2 Jo Pasal 78 Ayat 2 UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 7,5 miliar.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Bisa juga dikenakan pasal 17 ayat 1 jo pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP.
Ancaman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
ZT sudah dinyatakan tersangka dan ditahan di rutan Polda Kalteng. Namun belum ditaksir kerugian negara akibat pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas tambang sudah hampir satu tahun.