Tambangnews.id | Pemerintah Kabupaten Jember mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) perusahaan pertambangan di Gunung Sadeng, Senin (7/3/2022).
Alasannya, perusahaan itu tidak memiliki izin yang sesuai dengan regulasi.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
"Dari hasil sidak dan evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang tidak layak mendapatkan pengelolaan lahan baru. Dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mereka dicabut karena tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano saat konferensi pers di ruangannya, Senin.
Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa izin tersebut dicabut. Di antaranya, lahan dibiarkan terlantar, tidak dikelola, dan menjadi lahan tidur sejak HPL diterima pada 2015.
Selain itu, tidak memiliki kemampuan mengelola sehingga lahan dikuasakelolakan kepada pihak lain. Sedangkan pemilik HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban PAD, tetapi hanya sebagian kecil yang dibayarkan ke Pemkab Jember.
Baca Juga:
Tim Menko Polhukam Usulkan Perusahaan Bandel Terkait Kasus Agraria Diumumkan ke Publik
Mirfano menambahkan, banyak perusahaan pengelola lahan Gunung Sadeng menyumbang untuk PAD tidak rata. Ada yang menyumbang hanya Rp 6 juta per tahun.
Bahkan ada juga yang tidak mempunyai peralatan, tetapi menyumbangkan Rp 1 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Mirfano meminta para pemilik perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas penambangan sesuai dengan surat yang telah diterbitkan Pemkab Jember.