Mirfano menambahkan, banyak perusahaan pengelola lahan Gunung Sadeng menyumbang untuk PAD tidak rata. Ada yang menyumbang hanya Rp 6 juta per tahun. Bahkan ada juga yang tidak mempunyai peralatan, tetapi menyumbangkan Rp 1 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Mirfano meminta para pemilik perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas penambangan sesuai dengan surat yang telah diterbitkan Pemkab Jember.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
“Ketika kami sidak di lapangan, kegiatan pertambangan berhenti. Tetapi, keesokan hari mereka bekerja kembali,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, kegiatan pertambangan merupakan perbuatan mencuri jika tidak memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Perbuatan itu dapat dituntut sesuai perundang-undangan yang ada.
Dia menyebut ada 18 perusahaan yang yang melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Sadeng. Sebanyak 10 perusahaan di antaranya tidak mendapatkan izin penambangan.
Baca Juga:
Tim Menko Polhukam Usulkan Perusahaan Bandel Terkait Kasus Agraria Diumumkan ke Publik
“Saat ini, perusahaan lain sedang diverifikasi,” ucapnya.
Selain itu, sumbangan untuk PAD juga akan ditindaklanjuti agar semua dapat memenuhi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Sehingga dana untuk PAD sesuai dengan penghasilan perusahaan yang mengelola pertambangan. [jat]