"Kalau belum lengkap ya belum ke arah itu (operasional). Satpol PP Kabupaten kan selaku penegak Perda RTRW, juga melihat hal itu," imbuhnya.
Terpisah, Kades Kebon, Sukoco, menjelaskan pihaknya sudah dipertemukan dengan pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi. Tapi untuk operasi masih menunggu keputusan Provinsi.
Baca Juga:
DLH Klaten Siapkan Roadmap Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir 2026
"Sampai hari ini tambang belum beroperasi. Kemarin dipertemukan, Pemkab dan Provinsi juga hadir tapi tampaknya masih menunggu keputusan Provinsi," jelas Sukoco.
Sebelumnya diberitakan, lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, disegel Satpol PP Pemkab Klaten. Tambang itu disegel petugas karena belum bisa melengkapi perizinan.
"Kepada CV Cahaya Indra Laksana yang kemarin sudah melakukan kegiatan operasi di Desa Kebon, sampai dengan hari ini ditutup dulu. Ditutup dulu sampai mereka berproses melengkapi dokumen," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto, di kantor Kecamatan Bayat, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Agus menjelaskan Pemkab Klaten tidak bermaksud menghalangi pelaku usaha tambang. Namun pihak pengelola tambang diminta harus tetap melengkapi syarat perizinan.
"Harus tetap dilengkapi dokumen perizinan oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika perizinan sudah dilengkapi monggo beroperasi," terang Agus. [jat]