Tambangnews.id | Tambang tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, disegel sebulan lalu gegara belum memenuhi perizinan. Hingga kini tambang tersebut belum boleh beroperasi sebab pelaku usaha belum melengkapi izin penambangan.
"Penambangan masih berhenti. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi mendukung proyek nasional itu tetapi tetap harus sesuai prosedur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten Agus Suprapto di kantor Pemkab Klaten, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
DLH Klaten Siapkan Roadmap Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir 2026
Agus menjelaskan Pemkab Klaten sudah berupaya memfasilitasi dengan mempertemukan semua pihak. Termasuk pelaku usaha, Pemerintah Desa dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Sudah kita undang pelaku usaha, Pemerintah Desa dan Provinsi, kita pertemukan. Tapi dari Provinsi menyampaikan ketika persyaratan belum lengkap memang tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan," ungkap Agus.
Menurutnya, akibat syarat perizinan belum dilengkapi, aktivitas tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Solo ini berhenti sekitar sebulan.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Disebutnya syarat yang kurang adalah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Kurang dokumen UKL-UPL, itu kewenangan Provinsi dan bukan Kabupaten. Saat pertemuan sudah disampaikan akan dibantu untuk percepatan pengurusan," paparnya.
Agus menyebut pelaku usaha tambang itu baru mengantongi surat izin penambangan batuan (SIPB).
"Kalau belum lengkap ya belum ke arah itu (operasional). Satpol PP Kabupaten kan selaku penegak Perda RTRW, juga melihat hal itu," imbuhnya.
Terpisah, Kades Kebon, Sukoco, menjelaskan pihaknya sudah dipertemukan dengan pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi. Tapi untuk operasi masih menunggu keputusan Provinsi.
"Sampai hari ini tambang belum beroperasi. Kemarin dipertemukan, Pemkab dan Provinsi juga hadir tapi tampaknya masih menunggu keputusan Provinsi," jelas Sukoco.
Sebelumnya diberitakan, lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, disegel Satpol PP Pemkab Klaten. Tambang itu disegel petugas karena belum bisa melengkapi perizinan.
"Kepada CV Cahaya Indra Laksana yang kemarin sudah melakukan kegiatan operasi di Desa Kebon, sampai dengan hari ini ditutup dulu. Ditutup dulu sampai mereka berproses melengkapi dokumen," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto, di kantor Kecamatan Bayat, Rabu (20/7).
Agus menjelaskan Pemkab Klaten tidak bermaksud menghalangi pelaku usaha tambang. Namun pihak pengelola tambang diminta harus tetap melengkapi syarat perizinan.
"Harus tetap dilengkapi dokumen perizinan oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika perizinan sudah dilengkapi monggo beroperasi," terang Agus. [jat]