Tambangnews.id | Tambang tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, disegel sebulan lalu gegara belum memenuhi perizinan. Hingga kini tambang tersebut belum boleh beroperasi sebab pelaku usaha belum melengkapi izin penambangan.
"Penambangan masih berhenti. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi mendukung proyek nasional itu tetapi tetap harus sesuai prosedur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten Agus Suprapto di kantor Pemkab Klaten, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Kebakaran Hebat Melanda TPA Troketon Klaten
Agus menjelaskan Pemkab Klaten sudah berupaya memfasilitasi dengan mempertemukan semua pihak. Termasuk pelaku usaha, Pemerintah Desa dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Sudah kita undang pelaku usaha, Pemerintah Desa dan Provinsi, kita pertemukan. Tapi dari Provinsi menyampaikan ketika persyaratan belum lengkap memang tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan," ungkap Agus.
Menurutnya, akibat syarat perizinan belum dilengkapi, aktivitas tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Solo ini berhenti sekitar sebulan.
Baca Juga:
DLH Klaten Siapkan Roadmap Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir 2026
Disebutnya syarat yang kurang adalah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Kurang dokumen UKL-UPL, itu kewenangan Provinsi dan bukan Kabupaten. Saat pertemuan sudah disampaikan akan dibantu untuk percepatan pengurusan," paparnya.
Agus menyebut pelaku usaha tambang itu baru mengantongi surat izin penambangan batuan (SIPB).