“Karena diperkirakan dalam prosesnya, mulai dari melakukan lelang dan penetapan hasil lelang, kemudian diberikan kepada pemenang lelang yang bersangkutan membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Sedangkan dalam kurun waktu tersebut banyak hal yang bisa terjadi,” jelas Eddy saat dihubungi terpisah.
Dalam dua tahun tersebut, Eddy menjelaskan, hal yang kerap terjadi adalah masuknya penambang ilegal ke lahan yang sudah tidak dikerjakan lagi oleh penambang lama serta tidak diawasi pemerintah selama pelaksanaan lelang tersebut.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
“Oleh karenanya, perlu ada payung hukum untuk mengatur pengamanan itu, seperti apa koordinasinya dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Eddy, memang paling baik adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena mereka memiliki kemampuan pengamanan.
Maka itu, harus ada pengawasan pengamanan dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Hal ini juga disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Penambang Batu bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bahwa menurut informasi yang diketahuinya, sejauh ini lahan eks PT Arutmin Indonesia yang dilepas (diciutkan) dan dikembalikan ke Pemerintah belum ada kabar terbaru apakah mau dilelang atau diberikan ke BUMN.
“Makanya banyak kegiatan PETI dilakukan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut Hendra, untuk eks-wilayah PT Kaltim Prima Coal, kabarnya juga kegiatan pertambangan di sana masih relatif lebih aman. [jat]