Tambangnews.id | Pemerintah sudah menetapkan roadmap pengurangan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030 mendatang.
Holding BUMN Pertambangan, MIND ID membeberkan ada sejumlah hambatan yang dihadapi guna merealisasikan hal itu.
Baca Juga:
Motor Gesits Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan dengan Harga Tertentu
Plh. Kepala Divisi Sustainability MIND ID Binahidra Logiardi mengatakan, setidaknya ada dua hambatan besar.
Khususnya bagi perusahaan tambang untuk mempercepat dekarbonisasi yang ditarget terjadi di tanah air itu.
"Pertama, teknologi, bagaimana kita bisa mengurangi emisi di PLTU. Ada inisiatif namanya Carbon Capture and Storage (CCS), secara teknologi ini mahal dan belum benar-benar bisa diterapkan secara masif," Binahidra dalam diskusi virtual, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:
Gelar Pertemuan dengan Vale, Jokowi Harap Dukungan untuk Transisi Energi Bersih Indonesia Makin Kuat
Pria yang akrab disapa Beni itu, menyampaikan, dalam melihat pengurangan emisi, ada kategorisasi yang disebut skup.
Skup pertama, kata dia, adalah emisi yang dikeluarkan langsung dari operasional pertambangan.
Sementara yang Kedua, dikeluarkan dari sumber energi mitra perusahaan tambang. Serta ketiga, yang dikeluarkan dari pihak upstream atau downstream.