Padahal, kata dia, lahan konsesi itu milik perusahaan CV Anggaraksa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020 seluas 127 hektar.
Konflik lahan konsesi, klaim kepemilikan tersebut, kini sedang berproses di Polda Kaltim.
Baca Juga:
Pj Bupati Mubar Sultra Minta Kepala Desa Perhatikan Daerah Rawan Genangan
CV Anggaraksa melaporkan adanya tindak pidana merintangi kegiatan pertambangan batu bara berdasarkan Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
“Soal penutupan jalan tambang itu, kami sudah laporkan ke Polda Kaltim,” tegas dia.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, laporan perihal dugaan perusakan sudah ditangani Polsek Loa Janan.
Baca Juga:
Waspada Cuaca Buruk Hari Ini, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini
Namun, untuk konflik lahan konsesi tambang ditangani Polda Kaltim.
“Saat ini sedang berproses,” ungkap dia singkat. [jat]