Tambangnews.id | Genangan air dalam lubang bekas galian tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), mengancam permukiman warga sekitar.
Intensitas hujan deras belakangan ini membuat genangan air penuh di sejumlah lubang bekas galian.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4: Warga Mengeluh Genangan Air
Atas masalah tersebut, CV Anggaraksa Adisarana sebagai pemilik konsesi diminta Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, menguras agar memimalisasi kemungkinan jebol ke permukiman sekitar.
“Kemarin kita coba masuk karena kami mendapat teguran dari (Dirjen) Minerba yang menerbangkan drone melihat ada galian penuh air dan ditakutkan akan jebol yang akan berdampak ke pertanian masyarakat,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, Jumat (11/3/2022).
Putu mengatakan, pihaknya tidak bisa menguras genangan air tersebut karena sejak akhir Januari 2022, jalan tambang perusahaan CV Anggaraksa ditutup oleh sekelompok orang yang mengeklaim kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga:
Pj Bupati Mubar Sultra Minta Kepala Desa Perhatikan Daerah Rawan Genangan
Mereka menutup jalan tambang dengan sejumlah kendaraan, pagar besi, dan pemasangan papan pengumuman kepemilikan lahan.
“Saat masuk waktu itu tidak ada terjadi keributan sama sekali, jadi kami minta izin karena ada yang berjaga di pos kurang lebih 15-20 orang. Jadi kami minta izin masuk baik-baik dan dipersilakan begitu,” terang dia.
Namun, belakangan Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa, Hendrik Lesmana, dilaporkan ke Polsek Loa Janan Ilir dengan dugaan perusakan pagar dan memasuki lahan tanpa izin.
Padahal, kata dia, lahan konsesi itu milik perusahaan CV Anggaraksa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020 seluas 127 hektar.
Konflik lahan konsesi, klaim kepemilikan tersebut, kini sedang berproses di Polda Kaltim.
CV Anggaraksa melaporkan adanya tindak pidana merintangi kegiatan pertambangan batu bara berdasarkan Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
“Soal penutupan jalan tambang itu, kami sudah laporkan ke Polda Kaltim,” tegas dia.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, laporan perihal dugaan perusakan sudah ditangani Polsek Loa Janan.
Namun, untuk konflik lahan konsesi tambang ditangani Polda Kaltim.
“Saat ini sedang berproses,” ungkap dia singkat. [jat]