Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap Kapal KNB-6 yang melakukan penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (13/2/2022).
Saat ini, kapal dan 10 orang pekerja penambang pasir diamankan dan dalam pengawasan KKP. Kapal tersebut disewa oleh PT Logo Mas Utama untuk menyedot pasir laut di perairan Pulau Rupat.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Setempat PT SIP Tbk Berlangsung Aman dan Kondusif
Adapun penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat dilakukan oleh PT Logo Mas Utama sejak Oktober 2021. Pihak KKP akan mengambil langkah hukum terkait pengambilan pasir laut tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa aktivitas penambangan pasir laut menimbulkan kerusakan biota laut.
Ia memastikan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Gubernur Riau Dukung SMK Perkebunan Bagan Sinembah
"Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami masih melihat opsi-opsi yang mungkin akan didorong. Yang jelas, undang-undang memberikan ruang, baik melalui pidana, sanksi administrasi, maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan," kata Adin. [jat]