Adapun, sejumlah pihak yang menolak tambang pasir di perairan Pulau Rupat yakni, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), serta kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.
Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Setempat PT SIP Tbk Berlangsung Aman dan Kondusif
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah IUP PT Logo Mas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK).
Penambangan pasir laut itu berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Beting Aceh dan Pulau Babi, serta wilayah tangkapan nelayan.
Berdasarkan hal itu, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut;
Baca Juga:
Gubernur Riau Dukung SMK Perkebunan Bagan Sinembah
Pertama, pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui IUP Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSPflZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi IUP Operasi Produksi PT Logo Mas Utama.
Kedua, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan wilayah IUP yang baru, yang tidak bersinggungan dengan peruntukan wisata (KSPN dan KSPK) dan kawasan konservasi, serta areal fishing ground.
Ketiga, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi wilayah IUP baru, maka Pemprov Riau meminta untuk dilakukan penghentian operasi PT Logo Mas Utama.