Tambangnews.id | Penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menimbulkan kerusakan.
Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) di perairan Pulau Rupat.
Baca Juga:
Gubernur Riau Dorong TP PKK Berperan Aktif dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Permohonan Nomor 540/DESDM/119 ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 Januari 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon membenarkan surat permohonan Gubernur Riau kepada Kementerian ESDM itu.
"Jadi, surat itu menindaklanjuti surat dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis dan (surat) pengaduan dari aliansi masyarakat dan tokoh masyarakat Bengkalis. Jadi Gubernur Riau meneruskan saja ke Kementerian ESDM, karena itu bukan wewenang Provinsi soal pengelolaan tambang pasir laut itu. Jadi surat itu memang benar," kata Ismon, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Lantik Edy Natar Nasution Sebagai Gubernur Riau
Adapun surat itu guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau soal tambang pasir laut itu.
Alasanya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan setempat.
Selain itu, wilayah penambangan pasir merusak ekosistem dan biota laut.