Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak," ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Arifin menyebutkan saat ini Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti kasus penambangan ilegal yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Arifin klaim Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.
"Nah, inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana," ungkapnya.(jef)