Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektar.
Warga menolak rencana penambangan tersebut sebab hal itu berpotensi merusak 28 titik sumber mata air.
Baca Juga:
Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Sorotan Media Asing, Tulis Ini!
Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian, dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencarian.
"Kami akan kehilangan mata pencarian. Lahan pertanian kami akan rusak," demikian dikutip dari laman petisi.
Dikhawatirkan, penambangan tersebut juga akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.
Baca Juga:
Dampak El Nino Ekstrem dan Buruknya Tata Kelola, WALHI Ungkap 11 Ribu Titik Panas di RI
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor. [jat]