Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektar.
Warga menolak rencana penambangan tersebut sebab hal itu berpotensi merusak 28 titik sumber mata air.
Baca Juga:
SHGB Terbit di Pesisir Makassar, Walhi Desak BPN Beberkan Nama Pemilik
Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian, dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencarian.
"Kami akan kehilangan mata pencarian. Lahan pertanian kami akan rusak," demikian dikutip dari laman petisi.
Dikhawatirkan, penambangan tersebut juga akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.
Baca Juga:
Pengelolaan Tata Ruang Buruk, Walhi Desak Cabut HGB Misterius 656 Hektare Laut Sidoarjo
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor. [jat]