"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," kata Menteri Arifin beberapa waktu lalu, Kamis (14/4).
Pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya.
Baca Juga:
Batu Bara Dianggap Sumber Energi Kotor? Bahlil Tak SetujuÂ
Nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," kata Arifin.
Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk memungut iuran untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga domestic market obligations atau DMO sebesar US$ 70 per ton.
Baca Juga:
Target Konsumsi Minyak dan Batu Bara RI, Mulai 2030 Pelan-Pelan Disunat
Pemenuhan DMO batu bara secara volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong. [jat]