Tambangnews.id | Langkah Pemerintah untuk membentuk entitas khusus batu bara sudah mencapai tahap finalisasi.
Saat ini Kementerian ESDM telah mengajukan izin prinsip kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin saat ditemui di Gedung Nusantara 1 DPR pada Kamis (9/6).
“Pak Menteri ESDM sudah membuat kebijakan dan arahan. Dan di eksternal, kami sudah mengajukan izin prinsip ke Kemenpan RB,” ujarnya.
Saat ditanya kapan entitas khusus tersebut akan mulai bertugas, Ridwan enggan menjawab. Ia mengatakan, pejabat yang berwenang untuk menjawab pertanyan tersebut adalah Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
“Kalau kelarnya itu, Pak Menteri lah ya. Intinya sedang tahap terakhir, yakni pengajuan izin prinsip ke Kemenpan RB,” ujar Ridwan.
Entitas khusus batu bara dibuat sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik pemenuhan kebutuhan domestik secara jangka panjang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan lembaga khusus ini akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," kata Menteri Arifin beberapa waktu lalu, Kamis (14/4).
Pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya.
Nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," kata Arifin.
Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk memungut iuran untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga domestic market obligations atau DMO sebesar US$ 70 per ton.
Pemenuhan DMO batu bara secara volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong. [jat]