Tambangnews.id | Langkah Pemerintah untuk membentuk entitas khusus batu bara sudah mencapai tahap finalisasi.
Saat ini Kementerian ESDM telah mengajukan izin prinsip kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin saat ditemui di Gedung Nusantara 1 DPR pada Kamis (9/6).
“Pak Menteri ESDM sudah membuat kebijakan dan arahan. Dan di eksternal, kami sudah mengajukan izin prinsip ke Kemenpan RB,” ujarnya.
Saat ditanya kapan entitas khusus tersebut akan mulai bertugas, Ridwan enggan menjawab. Ia mengatakan, pejabat yang berwenang untuk menjawab pertanyan tersebut adalah Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
“Kalau kelarnya itu, Pak Menteri lah ya. Intinya sedang tahap terakhir, yakni pengajuan izin prinsip ke Kemenpan RB,” ujar Ridwan.
Entitas khusus batu bara dibuat sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik pemenuhan kebutuhan domestik secara jangka panjang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan lembaga khusus ini akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.