Di sisi lain, PLN juga telah merombak tata kelola kebijakan dalam Perjanjian Jual Beli Batu bara (PJBB) yang tadinya bersifat jangka pendek, fleksibel, dan berisiko, menjadi bersifat fixed jangka panjang dan terpantau secara melekat.
"Kontrak jangka panjang langsung dilakukan dengan para perusahaan tambang yang memiliki kredibilitas sebagai pemasok sesuai dengan kualitas (spesifikasi) dan volume yang dibutuhkan PLN, sehingga ketidakpastian kontrak yang awalnya berimbas pada masalah fluktuasi pasokan di lapangan, ke depan tidak terulang," pungkas Darmawan. [jat]