Tambangnews.id | Pemerintah mengizinkan139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor komoditas tersebut ke luar negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara tersebut karena mereka telah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hingga 100 persen atau lebih.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Pemerintah melarang ekspor batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.
Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk energi primer pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.
Saat ini, pemerintah menyatakan bahwa suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap kian membaik dari hari ke hari dengan volume mencapai 16,2 juta ton hingga pertengahan Januari 2022.
Material batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan
Pemerintah optimistis masalah kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik tidak akan terulang kembali.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pada dasarnya izin ekspor akan diberikan kepada perusahaan jika sudah memenuhi kebutuhan untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation.
"Dasarnya ketika DMO diselesaikan, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan banyak perusahaan yang belum dan sedang dikerjakan mekanismenya," ungkap Lutfi.
PLN klaim pasokan batubara aman
Dikutip dari Kontan, PT PLN memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sudah aman. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pihaknya telah menjalin kordinasi dengan sejumlah pihak terkait demi menjamin pasokan batubara.
"Dengan dukungan dari pemerintah juga, masalah pasokan telah terselesaikan dan dipastikan tidak ada pemadaman terkait karena krisis pasokan batu bara untuk PLTU," ungkap Darmawan dalam keterangan resmi.
Darmawan melanjutkan, dalam pengamanan pasokan, PLN bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melakukan efektivitas dalam penyediaan dan pengiriman batu bara.
Dalam melakukan efektivitas ini, data realisasi volume dan setiap tahapan pengiriman pasokan batu bara ke pembangkit listrik, mulai dari lokasi tambang, loading, hingga penerimaan di setiap pembangkit secara spesifik.
Serta real time akan terpantau dan terintegrasi dalam sistem digital yang ada di Ditjen Minerba yang akan mengirimkan notifikasi Early Warning System secara otomatis kepada pemasok serta menjadi suatu tools langkah korektif yang segera dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Darmawan melanjutkan, PLN juga terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan para pemasok batu bara, pengusaha kapal melalui INSA (Indonesian National Shipowners Association), dan stakeholder lainnya.
Langkah ini dilakukan secara intens untuk memastikan realisasi penugasan dari Kementerian ESDM dapat terlaksana dan terkirim sesuai jadwal yang dibutuhkan.
Dengan koordinasi intensif bersama para pemasok, PLN telah memastikan adanya kenaikan efektivitas pengiriman pasokan. Selain itu, dengan koordinasi bersama para penyedia alat angkut, kekurangan vessel dan tongkang dapat terpenuhi.
"Dari yang sebelumnya hanya 112 vessel shipment dan 560 tongkang shipment, sekarang telah tersedia 130 vessel shipment dan 771 tongkang shipment untuk mengangkut volume 16,2 juta MT," sebut Darmawan.
Menurutnya, dengan adanya kecukupan volume batu bara, kesiapan pengiriman, dan telah ditetapkannya line-up untuk seluruh pengiriman di masing-masing PLTU, maka Hari Operasi (HOP) di seluruh pembangkit PLN dan IPP dari yang sebelumnya di posisi kritis akan aman untuk mencapai 15-20 HOP di akhir Januari 2022 dan seterusnya secara berkesinambungan.
Di sisi lain, PLN juga telah merombak tata kelola kebijakan dalam Perjanjian Jual Beli Batu bara (PJBB) yang tadinya bersifat jangka pendek, fleksibel, dan berisiko, menjadi bersifat fixed jangka panjang dan terpantau secara melekat.
"Kontrak jangka panjang langsung dilakukan dengan para perusahaan tambang yang memiliki kredibilitas sebagai pemasok sesuai dengan kualitas (spesifikasi) dan volume yang dibutuhkan PLN, sehingga ketidakpastian kontrak yang awalnya berimbas pada masalah fluktuasi pasokan di lapangan, ke depan tidak terulang," pungkas Darmawan. [jat]