Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan pencopotan spanduk tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi warga penolak tambang.
"Dalam hal ini pelanggaran terhadap kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya," ujar dia.
Baca Juga:
Permintaan kepada Pemerintah Pusat: Tegaskan KIP Aceh dan Subulussalam Patuhi UUPA dan Qanun Aceh
Wartawan berupaya mengkonfimasi pencopotan spanduk tersebut kepada Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy.
Ia meminta agar menanyakan hal itu ke Satpol PP yang memiliki kewenangan soal pencopotan spanduk.
Hingga saat ini, Wartawan masih belum mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupten Purworejo dan Satpol Pamong Praja. [jat]