Sebelumnya, pasar cryptocurrency dibuat ketar ketir usai pemerintah Tiongkok melarang semua bisnis terkait mata uang kripto pada Jumat pekan lalu, termasuk proyek penambangan kripto.
People's Bank of China (PBC), dilansir Global Times, Senin (27/9/2021), mengatakan mata uang virtual tidak memiliki status tender yang sah. Ini membuat mata uang kripto seperti Bitcoin, tidak bisa beredar sebagai mata uang yang sah.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
PBC menambahkan semua bisnis terkait cryptocurrency adalah ilegal, termasuk transaksi antara mata uang kripto atau virtual dan menyediakan layanan perdagangan sebagai agen.
Pertukaran perdagangan kripto luar negeri yang memberikan layanan kepada penduduk domestik melalui internet pun juga dilarang.
"Semua kegiatan keuangan ilegal dilarang keras dan akan dihilangkan sesuai dengan hukum," kata PBC.
Baca Juga:
Ternyata Sebesar Ini Ongkos Menambang 1 Bitcoin di RI, Masih Cuankah?
Jasa Pertukaran Tutup Layanan
Kebijakan itu pun membuat beberapa layanan pertukaran kripto (platform cryptocurrency) dengan basis pengguna yang besar di daratan utama Tiongkok seperti Huobi, menangguhkan pendaftaran pengguna baru di wilayah itu.
Huobi pun dilaporkan berencana meninggalkan pasar di negeri tirai bambu secara penuh akhir tahun ini. Sementara itu, Binance juga dilaporkan menghentikan pendaftaran baru untuk pengguna Tiongkok daratan.