Selain itu, bersaingnya gas dari gasifikasi batu bara dengan LPG juga tergantung dengan kebijakan fiskal dan non fiskal, di luar royalti 0% untuk jumlah batu bara yang akan dikonsumsi dalam proses DME sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, proyek DME yang diresmikan groundbreaking-nya ini merupakan proyek senilai Rp 33 triliun yang dikerjakan bersama antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero) dan Air Products & Chemicals Inc (APCI), perusahaan petrokimia asal Amerika Serikat.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Awasi Takaran Isi Tabung LPG 3 kg
Adapun investasi untuk pembangunan proyek ini sepenuhnya dilakukan oleh Air Products, sementara PTBA akan berperan memasok batu bara, dan Pertamina sebagai pembeli produk DME nantinya.
Proyek DME di Tanjung Enim ini rencananya beroperasi selama 20 tahun. Dengan utilisasi 6 juta ton batu bara per tahun, proyek ini dapat menghasilkan 1,4 juta DME per tahun untuk mengurangi impor LPG 1 juta ton per tahun, sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan.
Indonesia sendiri selama ini masih mengimpor LPG sekitar 6-7 juta ton per tahun.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Temukan LPG Oplosan di Jabodetabek-Bali, Dijual Harga Murah
Presiden Jokowi menyebut, bila proyek DME di Tanjung Enim ini berjalan, maka bisa mengurangi subsidi APBN sebesar Rp 7 triliun. [jat]