Tak hanya Herwansyah, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain, yakni Marsudi dan Hendri.
Untuk tersangka Marsudi, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 90 liter solar subsidi yang telah dibeli dengan menggunakan tangki mobil modifikasi jenis Mitsubishi Kuda.
Baca Juga:
Pertamina Perluas Penerapan Subsidi Tepat BBM di Provinsi Sulawesi Tengah
Kemudian, tersangka Hendri didapatkan solar subsidi sebanyak 60 liter yang dibawa dengan menggunakan mobil tangki modifikasi.
“Untuk kedua tersangka ini, mereka menjual solar itu secara eceran dengan harga Rp 8.000. Menurut saya, ini bukan lagi dalih kebutuhan ekonomi, tapi sudah ingin memperkaya diri sendiri,” tegas Harissandi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun. [jat]