Tambangnews.id | Sebanyak tiga orang pria yang membeli solar subsidi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, solar subsidi yang dibeli ketiganya secara berulang digunakan untuk kegiatan aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Baca Juga:
Pertamina Perluas Penerapan Subsidi Tepat BBM di Provinsi Sulawesi Tengah
Gak Cuma itu, mereka juga menjualnya lagi secara eceran. Adapun ketiga tersangka itu adalah Herwansyah alias Caca (41), Marsudi alias Didin (46), dan Hendri alias Hen (43).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, mereka semula melakukan penangkapan terhadap Herwansyah pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Dari tangan Herwansyah, polisi mendapatkan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 180 liter serta satu unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter dengan plat nomor 8562 H yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.
Baca Juga:
Pembatasan Beli Solar Subsidi Diperluas ke 13 Daerah
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk yang digunakan itu tangkinya ada dua dan mengangkut 180 liter solar,” kata Harissandi, saat gelar perkara Selasa (13/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi itu akan digunakan Herwansyah untuk aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di kawasan Mura.
“Sebagian solar ini juga dijual eceran oleh para pelaku dengan harga Rp 8.000 per liter. SIsanya untuk kebutuhan tambang pasir ilegal, ”ujarnya.
Tak hanya Herwansyah, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain, yakni Marsudi dan Hendri.
Untuk tersangka Marsudi, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 90 liter solar subsidi yang telah dibeli dengan menggunakan tangki mobil modifikasi jenis Mitsubishi Kuda.
Kemudian, tersangka Hendri didapatkan solar subsidi sebanyak 60 liter yang dibawa dengan menggunakan mobil tangki modifikasi.
“Untuk kedua tersangka ini, mereka menjual solar itu secara eceran dengan harga Rp 8.000. Menurut saya, ini bukan lagi dalih kebutuhan ekonomi, tapi sudah ingin memperkaya diri sendiri,” tegas Harissandi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun. [jat]