Tambangnews.id | Sebanyak tiga orang pria yang membeli solar subsidi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, solar subsidi yang dibeli ketiganya secara berulang digunakan untuk kegiatan aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Baca Juga:
Pertamina Perluas Penerapan Subsidi Tepat BBM di Provinsi Sulawesi Tengah
Gak Cuma itu, mereka juga menjualnya lagi secara eceran. Adapun ketiga tersangka itu adalah Herwansyah alias Caca (41), Marsudi alias Didin (46), dan Hendri alias Hen (43).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, mereka semula melakukan penangkapan terhadap Herwansyah pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Dari tangan Herwansyah, polisi mendapatkan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 180 liter serta satu unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter dengan plat nomor 8562 H yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.
Baca Juga:
Pembatasan Beli Solar Subsidi Diperluas ke 13 Daerah
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk yang digunakan itu tangkinya ada dua dan mengangkut 180 liter solar,” kata Harissandi, saat gelar perkara Selasa (13/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi itu akan digunakan Herwansyah untuk aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di kawasan Mura.
“Sebagian solar ini juga dijual eceran oleh para pelaku dengan harga Rp 8.000 per liter. SIsanya untuk kebutuhan tambang pasir ilegal, ”ujarnya.