Krtnews.id | Mulai 1 Februari pukul 18.00 WIB sampai 2 Februari pukul 18.00 WIB, kawasan pasir Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bebas dari kendaraan bermotor.
Keputusan ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger dalam rangka Wulan Kapitu.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni 2025
"Pada periode waktu ini, kendaraan bermotor hanya diperkenankan melintas sampai beberapa titik saja, kecuali untuk kedaruratan," ujar Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Novita Kusuma Wardani, Senin (31/1/2022).
Beberapa rincian daerah yang boleh dilewati adalah dari arah Pasuruan batas maksimal di Pakis Kincil. Lalu, arah Probolinggo batasnya sampai Cemorolawang.
Sementara dari arah Malang dan Lumajang, batas maksimal sampai Jemplang.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni 2025
Wisatawan tetap bisa ke lautan pasir
Meski kendaraan bermotor dilarang masuk lautan pasir Gunung Bromo, wisatawan tetap bisa ke berkunjung ke sana.
Namun di luar dari titik-titik tersebut, wisatawan dipersilakan untuk berjalan kaki, menyewa tandu, atau naik kuda.