Krtnews.id | Mulai 1 Februari pukul 18.00 WIB sampai 2 Februari pukul 18.00 WIB, kawasan pasir Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bebas dari kendaraan bermotor.
Keputusan ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger dalam rangka Wulan Kapitu.
Baca Juga:
Razia Lalu Lintas: 1.205 Kendaraan Ditilang karena Melawan Arah di Jakarta
"Pada periode waktu ini, kendaraan bermotor hanya diperkenankan melintas sampai beberapa titik saja, kecuali untuk kedaruratan," ujar Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Novita Kusuma Wardani, Senin (31/1/2022).
Beberapa rincian daerah yang boleh dilewati adalah dari arah Pasuruan batas maksimal di Pakis Kincil. Lalu, arah Probolinggo batasnya sampai Cemorolawang.
Sementara dari arah Malang dan Lumajang, batas maksimal sampai Jemplang.
Baca Juga:
Tutup Total Ranu Regulo: TNBTS Prioritaskan Keamanan Wisata dari Pengaruh Cuaca
Wisatawan tetap bisa ke lautan pasir
Meski kendaraan bermotor dilarang masuk lautan pasir Gunung Bromo, wisatawan tetap bisa ke berkunjung ke sana.
Namun di luar dari titik-titik tersebut, wisatawan dipersilakan untuk berjalan kaki, menyewa tandu, atau naik kuda.
Pembatasan kendaraan bermotor ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 14 Desember 2021, perihal Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat saat Wulan Kapitu.
Meski ada pembatasan bagi kendaraan bermotor, Kepala Sub-Bagian Data, Evaluasi, dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Sarif Hidayat menyebutkan bahwa kawasan wisata Bromo akan tetap beroperasi.
"Kawasan wisata Bromo masih dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung yaitu maksimal 25 persen dari total dari tampung, sekitar 734 kuota wisatawan per hari," kata Sarif.
Terdapat lima titik yang bisa wisatawan kunjungi. Kelimanya adalah Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh untuk 107 orang per hari.
Selanjutnya, Penanjakan dengan kuota 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari, dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan bermotor juga sudah dilakukan pada awal Wulan Kapitu yaitu mulai 2 Januari pukul 18.00 WIB sampai 3 Januari pada waktu yang sama. [jat]