Adapun Direktur EY Indonesia yang juga merupakan ahli transaksi infrastruktur Sahala Situmorang mengungkapkan, dalam skrema pembiayaan kreatif, terdiri dari beberapa opsi seperti bundling aset eksisting dan baru, blended finance, joint venture, dan relay financing.
Dia juga menekankan pentingnya manfaat bagi para pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Misalnya, pembagian risiko, peringanan beban fiskal pemerintah, knowledge transfer, dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Dari pihak badan usaha, pastinya akan mendapatkan kepastian usaha, perizinan, insentif, dan kelayakan keuangan. Dengan kolaborasi kedua pihak ini akan membawa manfaat yang lebih besar di masyarakat," tambahnya.
Beberapa proyek infrastruktur yang telah berhasil menggunakan skema pembiayaan kreatif mencakup pengembangan Proyek Proving Ground Bekasi dengan skema kerja sama pemerintah, badan usaha, dan Kemenhub sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dalam proyek tersebut, Kementerian Keuangan sebagai regulator memberikan persetujuan penggunaan mekanisme pembayaran availability payment pada proyek.
Kemudian, PT Penjamin Infrastruktur (PII) memberikan fasilitas project development facility dan penjaminan proyek.
Ada juga proyek penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) Wilayah Layanan Timur dan Selatan DKI Jakarta yang menggunakan skema kerja sama invstasi atau pendayagunaan ekuitas (joint venture).