Dengan upaya tersebut, diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB.
Sinergi antar kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap
Bagi usaha yang telah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Koperasi UKM.
Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali. [jat]