MAWAKA.ID | Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
“Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Pemerintah sendiri menargetkan dapat menerbitkan 3 juta NIB pada 2022. Pendaftaran NIB dapat dilakukan seara online melalui OSS (Online Single Submission).
NIB bisa digunakan sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal omportir (API), dan hak akses kepabeanan. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Eddy mengatakan, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan. Pasalnya NIB merupakan identitas pelaku usaha.
Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
"Kementerian Koperasi UKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ucap Eddy.