Biaya langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Pemulihan Pendidikan di Sumatra, Sekolah Ditargetkan Aktif Awal 2026
Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Baca Juga:
Kemenkes Kirim Relawan ke Enam Desa Terisolasi di Aceh, Distribusi Logistik Lewat Udara
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000