MAWAKA.ID | Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).
Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000
Tarif ojol resmi naik 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sudah keluar sejak 4 Agustus 2022.
Kemenhub telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022. Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.500 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja.
Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500. [jat]