MAWAKA.ID | Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).
Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga:
Empat Sekolah Garuda Baru Siap Beroperasi 2026, Targetkan SDM Unggul Indonesia
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Baca Juga:
Ribuan Siswa Keracunan, Pemerintah Pastikan Program MBG Tak Akan Dihentikan
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut: