Dikutip dari Kontan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, pernyataan Menko Perekonomian itu sesuai rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.
Pembatasan dilakukan karena naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia–Ukraina.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Adapun pembatasan pupuk bersubsidi untuk komoditas tertentu diarahkan pada komoditas strategis, yaitu bahan pangan pokok dan komoditas berdampak inflasi.
Rencananya, pembatasan komoditas dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
“Dengan demikian Kementan mengupayakan secara maksimal akan mengimplementasikan rekomedasi tersebut,” ucap Hatta. [jat]