MAWAKA ID | Pemerintah berniat untuk membatasi jenis pupuk bersubsidi dari sebelumnya 6 jenis menjadi 2 jenis. 2 jenis pupuk tersebut, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.
Rencana ini tertuang dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG
"Melakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi dari 6 jenis pupuk menjadi hanya urea dan NPK," tulis laporan Panja, Senin (27/6/2022).
Adapun subsidi pupuk ini merupakan kebijakan belanja non kementerian/lembaga pada tahun 2023. Belanja subsidi diarahkan untuk stabilisasi harta dan menjaga daya beli, serta mendukung UMKM dan koperasi.
Selain membatasi pupuk bersubsidi, pemerintah menetapkan prioritas jenis komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk. Begitu juga menerapkan subsidi langsung pupuk (SLP).
Baca Juga:
Pemerintah & DPR Komit Selesaikan Penataan Tenaga Non ASN
"Menerapkan skema subsidi langsung pupuk kepada petani melalui kartu tani/e-kartu tani/biometrik secara bertahap," sebut laporan itu.
Sebagai informasi, pembatasan subsidi pupuk pernah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pupuk subsidi hanya untuk komoditas tertentu, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.