MAWAKA.ID | Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Renson melalui Kepala Bidang Kesmavet Sumardi menyatakan wilayah setempat masih berstatus zona merah sebaran penyakit mulut dan kaku (PMK).
Hal ini berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga:
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 211 Hewan Kurban di Kota Cilegon dalam Rangka Hari Raya Iduladha
Terkait ini pihaknya melakukan sejumlah tindakan untuk mencegah maupun menanganinya.
"Sementara ini untuk mencegah sebarannya pada hewan ternak yang sehat kami sudah menyuntikan 500 dosis vaksin bagi seluruh hewan ternak," katanya, Rabu 13 Juli 2022.
Dengan masih berstatus Zona Merah, lalu lintas hewan ternak baik yang masuk ataupun keluar Kota Cantik masih akan terus diawasi secara ketat.
Baca Juga:
Jelang Iduladha 2024, Ini Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik
Hewan ternak yang berasal dari zona hijau PMK masih bisa masuk, kecuali hewan ternak dari zona merah.
Sedangkan untuk hewan ternak dari Kota Palangka Raya masih bisa didistribusikan ke wilayah lain namun khusus untuk wilayah Provinsi Kalteng saja.
"Yang pasti untuk ternak yang ingin didistribusikan dari sini ke kabupaten lain, sudah lulus inspeksi kesehatan. Namun untuk keluar Provinsi Kalteng tidak diperbolehkan. Lagipula untuk stok hewan ternak kita tidak memadai untuk dikirimkan ke wilayah lain," ungkapnya.