Berdasarkan informasi bahwa ada sejumlah 193.954 guru honorer yang sudah lulus passing grade dan akan diangkat pada tahun 2022 ini dan berlaku untuk guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta.
Kemudian guru yang tidak lulus passing grade pada tahun 2021 lalu sebenarnya bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini dan masuk ke dalam kategori pelamar umum dan harus sudah terdaftar di Dapodik.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Dan untuk guru honorer di sekolah swasta yang tidak lulus PG pada seleksi tahun lalu harus mengikuti seleksi tes dengan menggunakan CAT-UNBK dan syaratnya harus sudah terdaftar di Dapodik.
Seleksi tes baru akan dilaksanakan jika formasi PPPK guru 2022 masih tersedia, tentunya setelah melaksanakan mekanisme seleksi kesesuaian dan verifikasi.
Jadi guru honorer jangan khawatir sebab pemerintah akan terus memikirkan nasib guru honorer kedepannya. [jat]