MAWAKA.ID | Informasi terkait rencana penghapusan guru honorer pada tahun 2023 telah menjadi perbincangan banyak pihak.
Informasi ini semakin santer dibicarakan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran resmi dari pemerintah tentang rencana penghapusan guru honorer ini.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Menanggapi kabar ini, banyak pihak mempertanyakan bagaimana nasib guru honorer kedepan.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah memutuskan bahwa seleksi PPPK tahun ini akan lebih fokus kepada guru honorer.
Dikutip dari artikel berjudul Bagaimana Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Swasta Pasca Pengahapusan? Simak Penjelasan MenPANRB, berikut adalah aturan resmi dari MenPANRB yang khusus membahas status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Dalam instansi pemerintah, status kepegawaian kelak hanya ada dua jenis, yaitu ASN PNS dan ASN PPPK.
Maka selain pegawai PNS dan PPPK, menurut aturan tersebut akan dihapus dari lingkungan instansi.
Guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 memiliki kesempatan bagus sebab hanya tinggal menunggu pengangkatan menjadi ASN PPPK 2022.